Berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Ketapangtelu melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari Senin (19 Mei 2025), Pukul 09:00 s/d selesai, di Balai Desa Desa Ketapangtelu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Monitoring Kecamatan yang terdiri dari Bp. Wachid Mufti Adi Ikhsan, S.I.P selaku Kasi PPM Kecamatan Karangbinangun, Bp. M. Taufik, SE. selaku Pendamping dari Dinas Koperasi Kabupaten Lamongan, PD/PLD, Kepala Desa Ketapangtelu beserta Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan.
Bp. Khabib Bainudin, SP. selaku Kepala Desa Ketapangtelu dalam sambutannya menyampaikan terkait pembangunan yang sudah dilaksanakan di Desa Ketapangtelu di tahun lalu serta yang akan dilaksanakan di Tahun ini. Beliau berharap terkait Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ketapangtelu nanti yang akan dipilih adalah yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan Koperasi nantinya dan diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ketapangtelu.
Bp. Wachid Mufti Adi Ikhsan, S.I.P selaku perwakilan dari Tim Monitoring Kecamatan Karangbinangun menyampaikan permohonan maaf karena Bapak Camat Karangbinangun tidak dapat hadir pada kegiatan hari ini karena ada keperluan penting lainnya. Selanjutnya Bp. Wachid Mufti Adi Ikhsan, S.I.P memaparkan materi terkait Koperasi Desa Merah Putih. "Dalam rangka memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput, Presiden Republik Indonesia menegaskan komitmennya terhadap pemberdayaan desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih dengan menargetkan terbentuk 70.000 - 80.000 Koperasi Desa di seluruh Indonesia."
Adapun hasil dari Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ketapangtelu sebagai berikut :
NO |
KETERANGAN |
1 |
Nama Koperasi : Koperasi Desa Merah Putih Ketapangtelu |
2 |
Alamat Koperasi : Dusun Ketapang No. 94 Desa Ketapangtelu |
3 |
Bentuk Koperasi : Pendirian Koperasi Baru |
4 |
Wilayah Keanggotaan : Desa Ketapangtelu |
5 |
Jangka waktu berdiri : Tidak Terbatas |
6 |
Usaha Koperasi : Gerai Sembako dan Perdagangan (sarana produksi pertanian dan perikanan), Penyedia Pembayaran Elektronik |
7 |
Simpanan Pokok : Rp.100.000/orang |
8 |
Simpanan Wajib : Rp.10.000/orang |
Susunan Pengurus Koperasi sebagai berikut :
NO |
NAMA |
JABATAN |
1 |
Usman |
Ketua |
2 |
Su'udi Pogoh Wahono |
Wakil Ketua Bidang Usaha |
3 |
Kusen |
Wakil ketua Bidang Anggota |
4 |
Ifatun Hani'ah |
Sekretaris |
5 |
Ruselan, SH. |
Bendahara |
Susunan Pengawas Koperasi sebagai berikut :
NO |
NAMA |
JABATAN |
1 |
Khabib Bainudin, SP. |
Ketua |
2 |
Drs. Selamet TA, M.Pd. |
Anggota |
3 |
Titik Nazilah, S.Sos.I |
Anggota |